**Polda Metro Jaya menegaskan tidak menyimpan handphone milik Sutrimo, mantan pekerja rumah Febrie Adriansyah.** Pihak kepolisian menolak tuduhan bahwa barang pribadi tersebut berada di dalam kantor atau fasilitas mereka. Menurut pernyataan resmi, tidak ada prosedur atau kebijakan internal yang mengizinkan penyimpanan barang pribadi warga sipil di lingkungan Polri.
Penelusuran internal menunjukkan bahwa handphone yang dimaksud tidak pernah masuk ke dalam inventaris atau ruang penyimpanan Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian juga mengklarifikasi bahwa setiap barang bukti yang diterima harus melalui prosedur hukum yang ketat, dan tidak ada mekanisme untuk menampung barang pribadi tanpa dasar hukum yang jelas.
Sutrimo, yang sebelumnya bekerja di rumah Febrie Adriansyah, mengklaim bahwa handphonenya hilang dan menyebut Polda Metro Jaya sebagai pihak yang menyimpannya. Namun, penyelidikan independen yang dilakukan oleh tim internal Polda menunjukkan tidak ada jejak barang tersebut dalam sistem pencatatan mereka. Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka siap bekerjasama dengan pihak berwenang lain jika ada bukti baru yang dapat menguatkan tuduhan tersebut.
Sebagai langkah transparansi, Polda Metro Jaya telah membuka jalur komunikasi langsung bagi publik yang ingin mengajukan pertanyaan atau melaporkan temuan terkait kasus ini. Kepolisian menekankan komitmen untuk menjaga integritas institusi serta menegakkan prinsip keadilan tanpa memihak.
Leave a Reply